Berani Langgar Inpres Nomor 06, Cafe Happy Fan’s SO Segera Ditindak Satpol-PP Kota Surabaya

Liputan Cyber – Surabaya

Kenakalan pengusaha Rumah Hiburan Umum ( RHU ) Cafe Happy Fan’s SO Jalan Kayun Surabaya milik saudara Andhika yang berani memanipulasi pemerintah dengan cara membuka walaupun di suruh tutup serta tidak menaati peraturan presiden ( Inpres ) nomor 06, Perwali Nomor 33 maupun Pergub nomor 53 tahun 2020. Segera akan ditindak lanjuti oleh Pertugas Satpol-PP Kota Surabaya.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu perwira tinggi di Satpol-PP Kota Surabaya Piter saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan Liputan Cyber Indonesia pada hari Minggu ( 01/11/2020 ) pagi.

Dalam pesannya, Piter melalui pesan singkatny mengatakan, ” segera ditindak lanjuti mas,” ucap singkatnya.

Perlu diketahui, Andhika selain mempunyai tempat Rumah Hiburan Umum ( RHU ) Cafe Happy Fan’s SO, dirinya juga mempunyai cafe lainnya seperti, Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa serta Cafe Scorpion Jalan Kenjeran. Dan semuanya tetap beroperasi. ( Basori ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Kesiapsiagaan, KRI Yos Sudarso-353 Laksanakan Latihan Peran

Ming Nov 1 , 2020
Liputan Cyber – Koarmada II Sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi situasi genting, KRI Yos Sudarso-353 dari jajaran Satkor Koarmada II yang sedang mengemban tugas Operasi Tombak Sakti-20 di bawah kendali Guspurla Koarmada II melaksanakan latihan peran-peran saat kapal berada di perairan Laut Jawa, pada Jumat (30/10/2020). Sedikitnya, ada […]