Liputan Cyber – Gresik Surabaya
Perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang terjadi di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mulai terungkap.
PT SPS yang berlokasi di Jl. Raya Dungus Cerme No.400, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang diduga sebagai transportir dumping Limbah B3 jenis Bottom Ash itu juga mulai angkat bicara.
Direktur Manajer PT SPS Mohammad Ali ketika dikonfirmasi di perusahaannya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti permasalahan itu.
“Coba kalian konfirmasi ke Pak Edi Gundul saja,” ucap singkat Mohammad Ali, pada hari ini, Senin (26/10/2020).
Senada, Bapak Rony selaku Manajer PT SPS menyampaikan, jika pihaknya tidak mau mengklarifikasi kalau narasumbernya tidak diberitahukan.
“Memang kami mendengar masalah pembuangan limbah di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik. Tapi bukti dan narasumbernya mana. Kalau tidak diberitahukan, kita tidak mau mengklarifikasi,” terangnya.
Perlu diketahui dari pemberitaan sebelumnya yang dikutip dari laman beritakrimsus.com, bahwa Ketua RT. 05 Hartoyo menyampaikan, jika penanggung jawab kegiatan tersebut adalah Andre dan Gito.
“Kunci permasalahannya ada di Pak Andre dan Pak Gito mas. Sebab, setiap ada truk keluar maupun masuk, yang membuka pintu gerbang mereka berdua. Kalau ingin lebih jelas, coba tanyakan langsung kepada mereka berdua saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Gito melalui sambungan telepon genggam miliknya saat dikonfirmasi beritakrimsus.com menyampaikan, bahwa Limbah B3 tersebut milik pelapor. “Limbah itu milik Edy Gundul yang sudah melaporkan ke Polres Gresik,” ucapnya singkat.
“Coba tanyakan langsung sama Edy Gundul saja, kenapa kok dia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres. Padahal saya hanya bekerja saja atas perintah dari Edy Gundul,” tambahnya.
Sedangkan dari pemberitaan di laman sentralone.com, DLH Gresik waktu disinggu terkait dugaan keterlibatan PT SPS selaku transportir Limbah B3 bottom ash yang ditampung di Gudang milik PT Hasil Karya Makmur, Najikh menjelaskan, pihaknya tidak berani memberikan keterangan lebih lanjut. Karena hal itu membutuhkan pembuktian.
“Perlu bukti mas (dugaan PT SPS sebagai transportir bottom ash.red), biar polisi aja,” tukasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan keterlibatan PT SPS sebagai transportir limbah B3 batu bara (Bottom ash), AKP Bayu kembali menegaskan, bahwa Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan.
“Kami masih penyelidikan mas. Terima kasih atas infonya, pasti kami tampung,” jawab AKP Bayu. ( Tim/Sarah )