Liputan Cyber- Surabaya
Sejak tongkat kepemimpinan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikomandoi oleh Iptu Suryadi, berbagai pengungkapan perkara tindak pidana berhasil terselesaikan.
Seperti pada periode bulan Juli 2020 lalu, sebanyak 10 kasus tindak pidana kriminalitas dan narkoba di wilayah hukum Polsek Kenjeran berhasil diungkap, dengan mengamankan 15 orang tersangka.
“Dalam 3 kasus curanmor, 4 orang telah kami tangkap. Sementara 1 kasus pencurian sepeda angin, kami ringkus 2 orang. Sedangkan pada kasus pencurian burung dan HP, masing-masing kami amankan 1 orang,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Suryadi.
“Selanjutnya untuk 3 kasus narkoba, kami bekuk 5 orang tersangka. Dan terakhir 1 kasus percobaan pencurian, dengan menetapkan 2 orang tersangka,” imbuhnya.
Iptu Suryadi mengatakan, bahwa semenjak Indonesia mengalami pandemi corona virus disease (Covid-19), angka kejahatan serta penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat.
“Oleh sebab itu, kami selaku penegak hukum akan terus berupaya menekan angka kejahatan jalanan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kenjeran,” ucap Kanit Reskrim,Senin ( 10/08/2020 ) sore.
Lanjut dikatakan Iptu Suryadi, seperti yang dilakukan anggota Unit Reskrim di Polsek Kenjeran pada bulan Juli kemarin. Berkat kekompakan serta kerja keras anggota dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayahnya, berhasil mengungkap 10 kasus yang berbeda-beda.
“Untuk para tersangkanya, akan kami jerat dengan Pasal sesuai perbuatannya masing-masing,” pungkasnya. ( Ahong )