Liputan Cyber || Surabaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung Kasat Iptu Achmad Prasetyo didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa dan Kasi Humas Iptu Suroto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor beserta penadahan didalam Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya, Kamis (29/02/2024) sore.
Dalam pelaksanaan konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian disertai penadahan kali ini, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo dan Kanit Jatanras Ipda MustofaQ memampangkan 2 orang pelaku pencuri dan penadahan barang hasil kejahatan.
“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial AU (38 tahun ditangkap sebagai pelaku utama dan RN (28 tahun) ditangkap sebagai penadah sepeda motor,” ucap Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo kepada wartawan.
Untuk kronologis kejadian pencurian yakni, lanjutnya, ketika korban baru pulang dari desa (Madura) mendapati sepeda motor yang diparkir di samping rumah sudah tidak ada. Ketika dilakukan pengecekan CCTV terdapat aksi pencurian, selanjutnya, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Unit Jatanras dipimpin langsung Ipda Mustofa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku beserta penadahnya diwilayah Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura. Selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan interogasi lebih dalam,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi, sambungnya, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya berinisial BS (DPO) sebagai joki saat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Siti Aisyah.
“Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus Curanmor dan ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap 2 pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah HP membeli dari hasil mencuri sepeda motor, 17 lembar plat nomor sepeda motor, 1 buah sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 2 buah senjata tajam.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun, 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara untuk DPO, petugas masih melakukan penyelidikan,” tutupnya. (Basori)