Ketua Komisi PPRK MUI Jatim Tegaskan Islam Agama yang Memuliakan Perempuan

Liputan Cyber || Jatim

Nyai Hj. Udji Asiyah, Ketua Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI Jawa Timur, menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sangat memuliakan perempuan. Menurutnya, hal ini perlu dipahami karena dalam Al-Qur’an, perempuan mendapatkan hak-haknya serta kesempatan untuk berkontribusi dalam masyarakat.

 

“Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa surat penting yang menyoroti perempuan. Pertama, surat An-Nisa’, yang secara lengkap membahas fiqih perempuan,” ujarnya dalam acara Ngaji Ngabuburit di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI Jatim, Rabu (26/3/2025).

 

Kedua, surat Maryam, di mana Allah menegaskan bahwa Maryam adalah perempuan yang suci dan disucikan sebagai ibu dari Nabi Isa A.S. Ketiga, surat Al-Mumtahanah, yang membahas tentang perempuan yang diuji dalam pernikahan, keluarga, maupun kehidupan bermasyarakat. Keempat, surat At-Tahrim, yang di dalamnya terdapat doa yang sangat disukai oleh para ibu. “Dalam surat At-Tahrim ayat 10-12, Allah mengisahkan tentang perempuan yang durhaka serta perempuan yang salehah, yang karena keikhlasannya akhirnya masuk surga,” jelasnya.

 

Kelima, surat Al-Mujadilah, yang menampilkan kisah seorang perempuan yang mengadu kepada Allah, di mana doanya sampai ke langit ketujuh. Dalam kasus ini, perempuan tersebut mengadukan suaminya, hingga akhirnya Allah menurunkan hukum terkait dhihar.

 

Selain itu, dalam surat An-Nisa’ ayat 4, pembahasannya dimulai dengan hubungan silaturahmi dan diakhiri dengan berbagai ketetapan hukum tentang perempuan, termasuk aturan mengenai pernikahan dan hak-hak anak perempuan.

 

Pada masa jahiliyah, terdapat empat model pernikahan. Pertama, pernikahan sebagaimana yang dikenal saat ini, dengan proses hibah, mahar, wali, saksi, dan akad. “Kedua, seorang suami memerintahkan istrinya untuk berhubungan dengan laki-laki lain hingga hamil, lalu kembali kepadanya, hanya demi mendapatkan keturunan,” terangnya.

 

Cara ketiga, satu perempuan dapat berhubungan dengan sepuluh laki-laki. Setelah melahirkan, ia dapat memilih salah satu laki-laki sebagai ayah dari anaknya. Keempat, rumah akan diberi tanda khusus yang menunjukkan bahwa ada perempuan yang bisa dipakai sewaktu-waktu. “Saat Islam datang, hanya model pernikahan pertama yang dihalalkan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Santuni 1000 Anak Yatim, Baznas Jatim Akhiri Safari Ramadan di Nganjuk

Rab Mar 26 , 2025
Liputan Cyber || Nganjuk Jatim Baznas Provinsi Jawa Timur menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim yang digelar di Gedung Wanita Kabupaten Nganjuk dalam rangka Safari Ramadan 1446 H.   Dilansir dari laman Baznas Jatim pada Rabu (26/3/2025), kegiatan ini kerja sama antara Baznas Jatim, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta Baznas Kabupaten […]