Liputan Cyber || Surabaya
Rumah rehabilitasi adalah tempat untuk memulihkan keadaan seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Di sanalah para pasien mendapat perawatan yang intensif.
Namun sangat disayangkan, banyak oknum tempat rehabilitasi menyalah gunakan dengan meraup uang dari keluarga pasien. Seperti yang terjadi kepada seorang pria bernama Sukron pada tanggal 01 Maret 2025.
Pria asal Hang Tua Gang 8 Surabaya tersebut sudah bisa menghirup udara bebas setelah dilakukan rehabilitasi selama 1 bulan dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.30 juta rupiah.
Sukron ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama 4 temannya saat sedang mengkonsumsi narkoba di Depo Samudra pada hari Senin 03 Februari 2025.
Usai ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sukron bersama 4 temannya dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya.
Setelah dilakukan TAT, oleh BNNK Surabaya dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab secara terpisah dan Sukron ditempatkan di rumah rehab merah putih yang berlokasi di Jl. Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Akan tetapi sangat disayangkan, beredar informasi tidak sedap bahwa Sukron sudah pulang setelah dilakukan rehabilitasi selama 1 bulan, tepatnya pada tanggal 01 Maret 2025.
Usut punya usut, pulangnya Sukron dari rumah rehabilitasi merah putih ada dugaan tebusan uang sebesar Rp.30 juta rupiah.
Menurut sumber media ini, mulai dari TAT dari BNNK Surabaya, pihak keluarga Sukron mengabiskan uang sebesar Rp.35 juta rupiah.
“Ini pengakuan sukron sendiri, saat TAT di BNNK Surabaya, keluarganya membayar uang sebesar Rp.5 juta rupiah. Sementara untuk memulangkan dari rumah rehabilitasi merah putih membayar uang sebesar Rp.30 juta rupiah,” kata sumber kepada media ini Jum’at 21 Maret 2025.
Sementara itu, Zulfikar selaku pimpinan rehabilitasi merah putih saat dikonfirmasi wartawan tidak respon. (Redaksi)