Liputan Cyber || Blitar Jatim
Pemerintah Kota Blitar berencana mengkaji ulang regulasi iuran dana kegiatan penunjang di sekolah, guna mencegah terjadinya pungutan liar. Evaluasi ini akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kota Blitar agar kebijakan yang diterapkan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, dalam laman resminya, dilansir Selasa (18/3/2025), mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menelaah kembali regulasi terkait iuran siswa dan sumbangan wali murid yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Blitar. “Terkait pungutan sekolah, kami masih akan mengecek kembali perda dan perwalinya. Bersama Dinas Pendidikan, regulasi ini akan ditinjau ulang. Jika memang diperlukan perubahan, maka akan segera kami ganti,” ujar Mas Ibbin.
Lebih lanjut, Mas Ibbin menegaskan bahwa Pemkot Blitar berkomitmen untuk merapikan konsep pendidikan gratis. Meskipun pendidikan dibiayai pemerintah, Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak boleh menurun akibat pembatasan anggaran untuk kegiatan penunjang yang belum terakomodasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi untuk mengidentifikasi pendanaan pendidikan yang bersifat kegiatan pendukung. Kajian ini akan membantu menentukan kegiatan yang harus tetap terlaksana meskipun belum mendapatkan pendanaan dari anggaran daerah.
“Sesuai arahan Pak Wali, kami akan mengkaji ulang pendanaan pendidikan yang sifatnya sebagai pendukung, terutama untuk mendata kegiatan mana saja yang harus terlaksana tetapi belum teralokasi anggaran,” jelas Dindin.
Dindin mengingatkan agar sekolah di Kota Blitar harus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku, terutama sekolah negeri yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pihaknya menegaskan pentingnya komitmen sekolah untuk membedakan antara pungutan yang diperbolehkan dan yang tidak, agar transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan tetap terjaga. (Redaksi)