Jadi Pengedar Ganja Kering, Pejaga Warkopdi Wonorejo Ditangkap Polisi Polres Pelabuhan Tg Perak

Liputan Cyber || Surabaya

Nasib apes dialami ISK penjaga Warung Kopi di Jalan Wonorejo Surabaya. Pria berusia 45 tahun tersebut kini menjalani proses hukum pidana di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 04 Februari 2025 lalu.

 

Usut punya usut, ISK ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran kedapatan mempunyai narkotika jenis Ganja Kering dengan berat 77,61 gram dan dikemas menjadi beberapa poket siap edar dan uang sebesar Rp.100.000 hasil transaksi.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Muhammad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.

 

“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Suroto, pada Rabu (12/03).

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok yang berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pack kertas papir.

 

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, ISK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

 

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika,” tutup Iptu Suroto.

 

Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kolaborasi untuk Konservasi: SRPB Jatim Gelar Arisan Ilmu Edisi 60 di TWA Gunung Baung

Rab Mar 12 , 2025
Liputan Cyber || Pasuruan Jatim Dalam rangka memperingati Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) pada Oktober mendatang, Sekretariat Bersama Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jawa Timur sukses menggelar Arisan Ilmu Nol Rupiah (AINR) Edisi 60 di Baung Conservation Center (BCC), Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Baung, Kabupaten Pasuruan.   Mengusung tema “Pengenalan […]