Liputan Cyber || Surabaya

Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar sejak tanggal 10 hingga tanggal 23 Februari 2025, kepolisian Unit Lantas Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menindak tegas berupa tilang sebanyak 300 pelanggaran. Hal tersebut diungkapkan Kanit Lantas Iptu Agung kepada wartawan, 25 Februari 2025 sore.
Dalam ungkapannya, perwira berpangkat 2 balok tersebut menegaskan bahwa Ops Keselamatan Semeru 2025, kepolisian dituntut untuk melakukan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar.
“Adapun tindakan tegas yang dilakukan diantaranya, pelanggaran kasat mata, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan dan pengendara dibawah umur,” kata Kanit Lantas Iptu Agung.
Dari hasil penindakan dalam pelaksanaan Ops Keselamatan Semeru 2025 kali ini, pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Semua pelanggaran tersebut kami lakukan tindakan tegas berupa tilang. Dan diharapkan dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat bisa sadar diri berapa pentingnya menaati aturan berlalu lintas di jalan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya. (Basori)

