Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Liputan Cyber || Banyuwangi

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).

 

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

 

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.

 

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

 

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.

 

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.(Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketum PPWI: Hendry Ch Bangun Harus Segera Diproses Hukum

Sen Feb 17 , 2025
Liputan Cyber || Jakarta Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) adalah memproses hukum Hendry Ch Bangun, pecatan Ketum PWI Pusat. Menurutnya, Hendry harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diadili atas dugaan tindak kejahatan […]