Tenaga Ahli PPID Jatim : PPID Pelaksana Harus Paham Prosedur Permohonan Informasi

Liputan Cyber || Jatim

Tenaga Ahli Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko menekankan pada seluruh PPID Pelaksana di perangkat daerah agar paham prosedur permohonan informasi. Hal itu ditegaskannya saat kegiatan Asistensi PPID Provinsi Jawa Timur di Ruang Anjasmoro Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

 

Dalam paparannya saat menyampaikan materi Penyegaran dan Penguatan Optimalisasi Alur Permohonan dan Keberatan, Djoko menjelaskan tuga dan kewajiban PPID Utama dan Pelaksana. Untuk PPID Utama bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana.

 

Selain itu, melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

 

Sedangkan PPID Pelaksana, lanjut dia, tak hanya menjawab permohonan informasi. Namun, juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

 

Djoko juga menekankan agar PPID juga harus mencatat dan memberi tanda bukti kepada setiap pemohon informasi publik. “PPID Utama dan/atau Pelaksana wajib mencatat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik,” katanya.

 

Waktu untuk menjawab permohonan informasi dibatasi selama 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja. Namun ketika ada keberatan dari pemohon diarahkan untuk menyampaikan keberatan langsung kepada Atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah.

 

“Jika ada keberatan, Atasan PPID Utama harus tahu agar bisa memberikan pertimbangan. Penyelesaian keberatan ini maksimal selesai 30 hari kerja sebelum ke tahap sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur,” tuturnya.

 

Ia memberikan masukan, bahwa ke depan agar tidak semua permohonan dan keberatan masuk ke ranah sengketa. “Terkadang ada permohonan informasi via pos atau dititipkan sehingga tidak terkonfirmasi oleh PPID Pelaksana. Saat tidak terkonfirmasi, maka tidak terjawab dan menjadi keberatan bahkan sengketa. Untuk itu pengisian formulir yang tercatat oleh PPID Pelaksana untuk permohonan informasi itu penting untuk menjadi dasar jika terjadi keberatan dan sengketa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya

Sen Feb 10 , 2025
Liputan Cyber || Jatim PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (10/2/2025).   Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT […]