KPP Pratama Surabaya Wonocolo Ajak Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan 2024

Liputan Cyber || Jatim

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.

 

Meskipun DJP telah mengembangkan sistem perpajakan terbaru bernama Coretax, pelaporan SPT tahun ini masih menggunakan sistem lama, yaitu e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi dan e-Form untuk wajib pajak badan. Bahkan, KPP Surabaya Wonocolo menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT tahunan/implementasi Coretax bagi instansi pemerintah.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Devi Sonya Adrince, dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala Diskominfo Jatim terkait kerjasama publikasi kampanye pelaporan SPT Tahunan 2024, yang diterima Minggu (2/2/2024).

 

Disampaikan bahwa transisi ke sistem Coretax masih membutuhkan waktu, oleh karena itu wajib pajak dibolehkan tetap menggunakan sistem lama untuk memastikan kelancaran proses pelaporan.

 

Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025. Sedangkan Wajib Pajak Badan yaitu 30 April 2025.

 

Adapun langkah-langkah pelaporan bisa dilakukan sebagai berikut, pertama, login ke DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi. Kemudian, pilih menu “Lapor” dan klik e-Filing atau e-Form. Selanjutnya, iIsi formulir dengan data penghasilan, potongan pajak, serta aset dan kewajiban.

 

Langkah berikutnya, yaitu verifikasi data menggunakan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Lalu, kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

 

KPP Pratama Surabaya Wonocolo juga menyarankan wajib pajak untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung sebelum melaporkan SPT agar tidak mengalami kendala di akhir waktu pelaporan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satlantas Polres Pelabuhan Tg Perak Tindak Tegas Truck Melanggar Jam Larangan di Karang Tembok

Sen Feb 3 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Kanit Regident Iptu Dodik Nur Susanto melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalulintas pembatasan jam larangan melintas di Jalan Iskandar Muda dan Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya, Senin (03/02/2025).   Dalam pelaksanaan penindakan tersebut, Kanit Regident Iptu Dodik […]