Tertibkan Perizinan RHU, Satpol PP Jatim Lakukan Operasi Dua Club Malam di Surabaya

Liputan Cyber || Jatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, melaksanakan penertiban perizinan dan peraturan daerah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kominfo, dengan lokasi operasi RHU di dua club malam di Kota Surabaya, 360 di plaza Royal, dan Kowloon di Plaza Surabaya, Jumat (31/1/2025) – Sabtu (1/2/2025) dini hari.

 

Pantauan di lapangan., sebelum melakukan operasi ijin usaha RHU di dua club malam di Surabaya petugas berkumpul di kantor Satpol PP Jatim. Kemudian tiba pukul 00.00 WIB ke club 360 di royal plaza.

 

Pada operasi ini, petugas Satpol PP Jatim dipimpin oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Tabrani, SH. M.H. Mereka langsung memeriksa kelengkapan izin usaha RHU selama kurang lebih 30 menit, dilanjutkan memeriksa ruangan yang terdapat tulisan masuk RHU di atas 21+.

Petugas juga menyosialisasikan aturan surat edaran Disbupar terkait izin RHU. Setelah selesai kemudian petugas bergeser ke club malam kowloon di Plaza Surabaya.

 

Muhammad Tabrani ditemui usai operasi mengatakan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban RHU terkait perizinannya. Karena Disbudpar Jatim telah mengirimkan surat ke Satpol PP Jatim terdapat dua club tersebut perizinan usaha RHUnya kurang lengkap, sehingga pihaknya menggelar operasi tersebut untuk mengimbau kepada dua pelaku usaha club tersebut segera melengkapi dokumen izin usaha RHU.

 

“Saat di datangi petugas, dua RHU club malam tersebut telah menjawab secara koorporatif untuk segera melengkapi dokumen izin usahanya, dan kemudian satpol PP akan memanggil dua club tersebut untuk menanyakan serta memastikan berapa lama mereka melengkapi dokumen perizinan tersebut,“ katanya.

 

Di sisi lain, Satpol PP Jatim akan terus berkoordinasi dengan Disbupar dan DPMPTSP untuk mengkroscekan apakah para pelaku usaha tersebut benar sudah atau belum melengkapi dokumen perijinannya tersebut.

 

“Operasi yang dilakukan satpol PP Jatim ke club malam tersebut dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dan tempat yang kami datangi dua club tersebut tetap berjalan normal, serta tidak mengganggu penghujung yang datang,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan, apabila selama proses pengurusan dokumen tersebut para pelaku usaha RHU tidak datang untuk melengkapinya Satpol PP akan melakukan operasi kembali. Kemudian tahapan operasi berikutnya yaitu penertiban untuk dilakukan penutupan izin usahanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tahun 2025 Bupati Ponorogo Targetkan Prevelensi Stunting Turun 4 Persen

Ming Feb 2 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menargetkan tahun 2025 prevalensi stunting di Ponorogo tinggal 4 persen atau turun separuh dari angka 8 persen pada 2024. Stunting merupakan kasus gagal tumbuh pada anak balita akibat akumulasi ketidakcukupan zat gizi.   Hal ini disampaikan Kang Bupati, sapaan akrab Bupati Sugiri […]