Liputan Cyber || Surabaya

Terkait kasus pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran-red) warga Bulak Banteng Gang Suropati yang dicabuli oleh terduga I yang tidak lain masih tetangga sendiri kini sudah mendekam didalam sel tahanan. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo dalam chat singkatnya, Selasa 21 Januari 2025.
Kepada wartawan Liputan Cyber, perwira berpangkat 2 balok tersebut menjawab singkat saat dikonfirmasi mengenai prosesnya menjawab singkat yakni, “Sudah ditangkap pelakunya, komunikasi dengan Humas ya,” jawab singkatnya.
Sementara itu, Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan melalui telpon WhatsApp bahwa pihaknya akan membuat naskah untuk bisa diberitakan oleh wartawan.
“Nanti saya buatkan naskah dulu untuk pemberitaan biar nanti dinaikkan bersama-sama agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pelaku I sudah berusia 76 tahun dan merupakan tetangga korban Bunga yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku I mencabuli korban sejak pertengahan bulan Desember 2024 silam dan korban sempat mengalami panas tinggi.
Menurut ibu korban R pihaknya sempat didatangi pihak Dinas Sosial bernama Bu Sri datang kerumahnya dan sempat menanyakan kepada anaknya.
“Saat ditanya sama petugas Dinas Sosial, anak saya mengaku saat dimasukkan kedalam vaginanya, alat kelamin pelaku dikasih minyak supaya lebih mudah masuk,” ungkapnya. (Basori)

