Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap seorang pengedar sabu. Dan kali ini, pengedar yang berhasil ditangkap berinisial YA warga Surabaya.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak, 5 poket sabu dengan berat total 3,039 gram, satu bendel klip plastik kecil kosong dan satu unit ponsel.
Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang mencurigakan didalam kamar kos yang berlokasi di Bandarsugihan Surabaya.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ketika pelaku ada didalam kamar kos, petugas langsung melakukan penggrebekan,” kata Suroto kepada wartawan, Sabtu 18 Januari 2025.
Saat itu, lanjut Suroto, penggebekan dinilai lancar karena pada saat kejadian situasi lagi sepi dan ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu seperti keterangan yang diatas.
“Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku, dirinya mengakui perbuatannya sebagai pengedar serbuk haram tersebut dan memiliki ndapatkannya dari seseorang berinisial HA (DPO) yang saat ini masih didalami,” terangnya.
Iptu Suroto menjelaskan bahwa tersangka Y.A kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat.
“Untuk pelaku YA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Basori).