Liputan Cyber || Jatim
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Achmad Nawardi, melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (31/12/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi peran dan kinerja KI dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut. Nawardi disambut langsung oleh Komisioner KI Jawa Timur, Mohammad Sholahuddin, yang memaparkan berbagai pencapaian lembaga tersebut.
Nawardi mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya KI Jawa Timur yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Saya datang untuk melihat langsung bagaimana Jawa Timur mengelola keterbukaan informasi publik. Saya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KI Jawa Timur, yang semakin menunjukkan kemajuan dalam menyelesaikan sengketa informasi. Terlebih, banyak sengketa yang kini muncul dari desa, yang menandakan bahwa masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya hak mereka atas informasi,” kata Mawardi.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kinerja KI. Menurutnya, meski KI Jawa Timur sudah menunjukkan pencapaian yang baik, kondisi fasilitas yang ada saat ini masih belum cukup representatif untuk mendukung tugas-tugas lembaga tersebut.
“Sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi, KI perlu memiliki fasilitas yang lebih memadai. Ini sangat penting untuk memastikan KI dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal,” lanjut Nawardi.
Dalam pertemuan tersebut, Nawardi juga menyoroti perlunya dukungan anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan efektivitas kinerja KI. “Walaupun KI Jawa Timur telah berhasil menduduki peringkat kedua di tingkat nasional dengan anggaran terbatas, lebih banyak lagi yang bisa dicapai dengan dukungan anggaran yang lebih besar. Kami berharap, dengan peningkatan anggaran, KI bisa menyelesaikan lebih banyak sengketa informasi dengan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Selain itu, Nawardi menyarankan adanya revisi terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan bahwa KI dapat berfungsi sebagai lembaga yang independen. Ia mengusulkan agar KI diberi status yang setara dengan lembaga-lembaga independen lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel, baik dari APBN maupun APBD.
“Keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat, dan KI memegang peranan penting dalam memastikan hal tersebut terwujud. Karena lembaga ini menjadi jembatan antara publik dan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan,” tegas Nawardi.
Kunjungan ini memperlihatkan keseriusan DPD RI dalam mendukung penguatan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Mawardi berharap, dengan adanya perhatian yang lebih besar terhadap KI, lembaga ini akan semakin mampu melayani masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (Red)