Penegakan Hukum di Polsek Semampir Surabaya Jadi Sorotan Publik

Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur

 

Praktek penegakan hukum di Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni Polsek Semampir jadi sorotan publik.

 

Hal itu dikarenakan selain diduga melepaskan tersangka Narkoba, Oknum Polisi di Polsek Semampir juga merestorative justice seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

 

Seperti yang dilansir dari Media Potretrealita dengan judul ‘Diduga Lepas 2 Tersangka Narkoba, Kanit Reskrim dan Kapolsek Semampir Keterangan Berbeda’ serta ‘Berkedok Restorative Justice, DPO Pelaku Curanmor Bernafas Lega’.

 

Adapun kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial BA dan BU yang ditangkap di Nyamplungan Gang 10 Surabaya pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 lalu, kuat dugaan menggelontorkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Sedangkan DPO dalam perkara curanmor yang dilakukan Restorative Justice berinisial W alias Wiwid, asal Jatisrono Surabaya.

 

Ironisnya, dalam keterangan soal Restorative Justice terhadap DPO Pelaku Curanmor, Kanit Reskrim dan Kapolsek Semampir mengeluarkan pernyataan yang berbeda.

 

“Saya tidak tahu mas, karena tidak ada laporan ke saya. Nanti dihubungi Kanit mas,” kata Kapolsek Semampir ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (28/03/2024) kemarin.

 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Semampir menjelaskan kronologisnya, dimana terduga pelaku curanmor meminjam sepeda motor saudaranya, namun sudah beberapa hari tidak dikembalikan.

 

“Karena berhari – hari tidak dikembalikan, akhirnya dilakukan laporan. Setelah dikembalikan, korban datang ke Polsek melakukan pencabutan laporan,” terangnya keesokan harinya, Jum’at (29/03/2024).

 

Terpisah, dalam kasus dugaan pelepasan tersangka Narkoba, Kapolsek Semampir Kompol Eko A W menyampaikan, bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkoba dimasukkan ke rumah rehab.

 

“Itu pulangnya lewat rumah rehabilitasi mas. Lebih jelasnya, anda hubungi Kanit Reskrim ya,” jelas Kapolsek Semampir melalui telepon Whatsapp, Selasa (19/03/2024) petang.

 

Disisi lain, Reskrim Polsek Semampir Iptu Eko memaparkan, jika keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

“Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti. Yang 1 tidur dan yang 1 tengah duduk – duduk,” jelasnya melalui telepon Whatsapp dihari yang sama.

 

Iptu Eko meminta awak media untuk konfirmasi terhadap keluarga kedua tersangka terkait dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 20.000.000 tersebut.

 

“Tidak ada itu mas. Tidak benar itu. Anda konfirmasi ke Uminya langsung kalau tidak percaya. Itu punya surat kuning (kartu ODGJ). Jadi waktu dimintai keterangan, keduanya hanya diam. Jadi, keesokan harinya kita pulangkan,” ungkapnya mengakhiri konfirmasi awak media.

 

Selang beberapa menit, Iptu Eko kembali menelepon awak media untuk mengajak ngopi – ngopi bareng.

 

“Ini barusan saya ditelepon Kapolsek untuk ngajak ngopi bareng sambil rokokan mas,” ajak Kanit Reskrim Polsek Semampir yang tidak dapat dipenuhi oleh awak media.

 

Perlu diketahui, pada kasus Restorative Justice terhadap DPO Pelaku Curanmor terjadi di Polsek Semampir Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 malam setelah Sholat Tarawih itu di dapat informasi jika ada 3 laporan dengan 3 korban. Jadi, ketiga korban diminta hadir untuk bertemu dengan pihak keluarga pelaku di Polsek Semampir.

 

Sementara dalam kasus dugaan pelepasan tersangka Narkoba diketahui, pulangnya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba diduga adanya permainan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dikeluarkan oleh pihak keluarga kedua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi Uni PPA Perak

Sen Apr 1 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Penyidik Unit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan seorang pemuda berinisial MCAP (28 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.   Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan […]