Liputan Cyber || Surabaya

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Bulak Banteng Madya Surabaya. MHH (22 tahun) seorang adik kandung membacok kakak kandungnya MR (27 tahun) hingga mengalami luka serius.
MHH tega membacok korban lantaran marah usai mendenga para tetangga membicarakan dirinya sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan mengetahui dari kakaknya MR.
“Lantaran tidak terima dirinya dibicarakan sering menggunakan narkoba dan diketahui informasi dari MR. MHH mengambil pisau sepanjang 60cm langsung membacok kakanya hingga mengalami lu kan dibagian kepala dan tangan, ” kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang mendapat informasi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menangkap MHH saat sedang tidur.
“Ketika dilalukan penangkapan, petugas mendapati bang bukti dua butir Pil Koplo dan aenjata tajam jenis pisau sepanjang 60cm,” jelasnya.
Berdasarkan catatan hukum, pelaku MHH merupakan seorang residivis dan pernah ditangkap di Polsek Bubutan pada tahun 2019 dengan perkara narkotika.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak menyesal membacok kakaknya lantara dendam sering mengumbar akan dirinya yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuannya, MHH akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Suroto. (Basori)

