Liputan Cyber || Surabaya
Lagi lagi petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggegerkan tempat lokasi narkoba. Setelah menangkap seorang pengedar, para petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan kembali mengamankan Dua pemuda sedang pesta narkoba didalam kamar Jalan Sawah Pulo SR, Jum’at (20/09/2024) sore.
Kedua tersangka yakni, YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya, mereka ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (03/10/2024).
Suroto menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku membeli dari seseorang MS (DPO) kemudian dikonsumsi sendiri di tempat tersebut. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(Basori)