Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Dupak, Surabaya. Pada Senin (02/09/2024) sekitar pukul 07.00 Wib.
Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Lasem Barat No. 30, Kecamatan Krembangan, menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu serta pil ekstasi dengan jumlah total lebih dari 100 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, satu tersangka, yang kita amankan diketahui HAS (28), warga Surabaya.
“HAS berhasil ditangkap pada sore hari dengan waktu yang sama di sebuah kos di kawasan Kupang Praupan, Kecamatan Tegalsari, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (12/09).
Dalam penangkapan tersebut ungkap Suroto, polisi menemukan barang bukti berupa shabu dengan berat bruto 100,15 gram dan 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto 11,28 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa wadah plastik yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut,” tandas Suroto, kepada wartawan.
Suroto menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, khususnya di wilayah Krembangan yang kerap menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (Basori)