Liputan Cyeber – Bangkalan Madura Jawa Timur
2 pemuda bernama Nuryanto ( 36 tahun ) dan Imam Busiri ( 31 tahun ) keduanya warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura ini harus berurusan dengan dengan kepolisian Sektor Kamal. Bangkalan Madura pada hari Kamis ( 30/06/2022 ).
Pasalnya pemuda tersebut di tangkap Unit Reskrim Polsek Kamal, setelah melakukan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT Ben Sentosa, yang beralamatkan di Ds. Kamal kec. Kamal kab. Bangkalan, pada hari Sabtu lalu ( 25/06/2022 ).
Dalam keterangannya Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya S.E., S.H., M.H., mengungkapkan, 2 tersangka ini di tangkap usai melakukan pencurian kabel power supplae motor win 1 rol sepanjang kurang lebih 218m, merk Suprim warna Hitam ukuran 4X120 mm, dengan cara masuk ke dalam PT Ben sentosa melalui saluaran pembuangan air atau Got, dan memotong kabel dengan gergaji.
“Atas kejadian tersebut PT Ben sentosa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah),” Ujar Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera Indra Jaya S.E., S.H., M.H.
“Barang bukti yang berhasil Kami amankan yakni, 1(satu) gergaji besi sebagai alat pemotong kabel 1(satu) sepeda motor ( alat mengangkut kabel hasil kejahatan) dan kulit bungkus kabel panjang kurang lebih 1,5m,” Bebernya.
“Atas perbuatannya 2 pelaku ini akan kami kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkas AKP Andy Bahtera Indra Jaya. ( Moh Sumbri )