Sempat Buron, Pelaku Jambret di Wisata Kota Lama Di Ringkus Unit Jatanras Polres Perak

Liputan Cyber || Surabaya

 

Setelah sekitar sebulan menjadi buronan pihak kepolisian, pelaku Jambret Handphone iPhone di Wisata Kota Lama berhasil di ringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kebalen Barat, Rabu (14/08/2024).

 

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial MH (26), warga Jalan Benteng Miring. Dan pelaku merupakan seorang residivis.

 

“Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan aksi jambret Handphone iPhone milik korban Putri (26 tahun) saat berwisata di kawasan Kota Lama jalan Kalimalang Surabaya, pada tanggal 08 Juli 2024 lalu, kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (18/08/2024).

 

Saat kejadian, lanjutnya, aksi pelaku sempat terekam camera CCTV lokasi ketika melakukan aksi jambret menggunakan sepeda motor Honda PCX dengan nopol L 2584 CL.

 

“Waktu melakukan aksi perampasan handphone korban, situasi lokasi dalam keadaan sepi. Sehingga pelaku lebih leluasa melakukan aksi perampasan handphone korban dan langsung kabur,” terangnya.

 

Masih lanjut Suroto, untung berkat kejelian petugas kepolisian Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan penyelidikan dengan jeli. Sehingga, pelaku ditangkap saat berada diwilayah Kebalen Barat.

 

“Usai ditangkap petugas, diketahui pelaku merupakan seorang residivis pelaku spesialis Jambret dan sasaran terhadap seorang wanita yang lagi berkendara di tempat sepi,” jelasnya.

 

Untuk modusnya, sambung Suroto, demi menghindari kecurigaan petugas, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan berhasil melakukan aksi perampasan (Jambret). Dan sudah 4 kali keluar masuk penjara serta pernah dilakukan tindakan tegas dilakukan pelumpuhan dengan menggunakan timah panas oleh petugas kepolisian.

 

“Setelah keluar penjara pada tahun 2023, ia telah melakukan penjambretan di beberapa TKP, diantaranya TKP Jalan Kalimas Barat, hasil HP Xiaomi, TKP Jalan Jakarta Surabaya hasil tas, TKP Jalan Perak Timur, hasil HP Samsung, dan TKP Jalan Kalimalang, ” paparnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku MH, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX dan 1 buah handphone iPhone milik korban.

 

Suroto menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan jangan menggunakan handphone sambil berkendara.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat saat berkendara sepeda motor tidak bermain handphone, jangan memakai perhiasan atau barang berharga yang mencolok yang bisa mengundang aksi kejahatan,” pungkasnya. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dipulangkan Usai Tidak Terbukti, Terduga 480 Merupakan Korban Penipuan

Sel Agu 20 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur   Merebaknya informasi dugaan adanya pelepasan seorang penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, orang yang menjadi terguda berinisial S melakukan klarifikasi kepada Media Jejak Kriminal, pada hari Selasa (20/08/2024) siang.   Saudara S dalam keterangannya […]