Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria berinisial DP tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak disebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Gadukan Timur Surabaya, Rabu (19/06/2024).
Dari penangkapan terhadap DP, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 48,38 gram yang disimpan didalam kamar kos-nya.
“Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain satu kertas bekas bungkus LCD, dua klip kecil, satu buah timbangan Digital kecil, satu sendok plastik untuk serok Shabu, uang tunai sebesar 1 juta rupiah dan handphone,” kata Kapolres AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto.
Masih lanjut Suroto, pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku narkoba berinisial DP berhasil dilakukan berkat kerja keras petugas Unit Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Gadukan Timur Surabaya.
“Saat itu, pelaku DP yang sedang berada didalam rumah kos-nya tidak bisa berkutik ketika petugas melakukan penggrebekan serta penggledahan. Dan setelah ditemukan barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Basori)