Liputan Cyber || Surabaya
Semenjak era globalisasi dan kemajuan teknologi semakin meningkat menjadi pemanfaat bagi para pelaku judi. Pasalnya, banyak kejadian masyarakat yang melakukan perjudian melalui handphone.
Dari hasil responden tim investigasi, para pelaku lebih mudah melakukan perjudian melalui online. Seperti yang terjadi terhadap PP bin S Asal Pagu, Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran kedapatan sedang bermain judi online saat berada ruang tunggu di Pelabuhan Gabura Surya Nusantara (GSN) Surabaya, Jum’at (05/07/2024) sore.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat bermain judi online pada situs *GLOW4D* link https://glowvvip.live.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan terkait permainan judi online di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara Surabaya. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suroto.
Kepada petugas, masih lanjut Suroto, pelaku mengaku bermain judi online lantaran iseng sambil menunggu kapal yang akan berangkat.
“Sementara, untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah handphone merk Samsung M11 warna hitam,” terangnya
“Bedasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 303 bis KUH Pidana Jo UU ITE pasal 27 ayat (2) no 11 tahun 2008 dan serta pasal 45 ayat (2) no 19 tahun 2016,” tutupnya. (Basori)