Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda berinisial BTJS (23 tahun) warga asal Kupang Praupan Pasar, harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pasalnya, pemuda keseharian bekerja sebagai Cleaning Service tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot PG Mahjong Ways 2, disitus website Sbototo disebuah warkop Legendaris yang berlokasi di Jalan Pandegiling Surabaya.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap pelaku judi online berinisial BTJS terjadi pada hari Selasa 02 Juli 2024 di sebuah Warkop Legendaris yang berlokasi di Jalan Pandegiling No.358 Surabaya.
“Waktu itu, kedatangan petugas kepolisian dilokasi penangkapan tidak diketahui oleh pelaku lantaran sedang fokus bermain judi online. Sehingga, petugas langsung melakukan pemeriksaan serta penggledahan,” terang Kapolsek Kompol Eko Adi Wibowo kepada wartawan.
Ketika dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan beberapa bukti seperti satu handphone, satu lembar screenshoot permainan judi online slot PG Mahjong Ways 2, satu lembar bukti deposite, dan satu lembar bukti mutasi rekening bank. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku sering bermain judi online untuk mengisi waktu ketika lagi santai di Warkop Legendaris. Dan jika diberi keberuntungan menang, bisa buat tambahan penghasilan,” terangnya.
“Atas perbuatannya Bagus dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subs. Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang ITE (Basori)