Liputan Cyber – Surabaya
Kepolisian Sektor Tambaksari menetapkan Fani Wahyudi (20) asal Dusun Campuran, Kelurahan Jorongan, Kecamatan Leces, Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus penusukan di Jl. Kenjeran depan No. 543 Surabaya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan ketika di konfirmasi wartawan Gerbang News, Senin (31/08/2020) siang, di ruangan Mapolsek Tambaksari.
“Pelaku penusukan yang terjadi pada hari Sabtu kemarin, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Iptu Didik Ariawan.
Ia menyampaikan, saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengaku cemburu ketika melihat korban berjalan dengan laki-laki lain.
“Motifnya karena cemburu. Dan hingga saat ini pun, amarahnya masih tidak stabil,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, petugas Kepolisian Sektor Tambaksari menyita barang bukti berupa 1 buah gunting yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. ( Moh Sumbri )