Liputan Cyber || Surabaya
Seorang sopir berinisial EW yang biasa mangkal di warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (07/05/2024) sore.
Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 144,17 gram.
Usut punya usut, EW merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi momok diwilayah Kecamatan Driyorejo dan sudah menjadi target operasi petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Awal petugas melakukan penangkapan, pelaku berusaha mengelak sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Khusen melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 144,17 gram yang disimpan didalam tas selempangnya. Sehingga, pelaku tidak bisa mengelak untuk digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk di proses lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial JML yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu dengan berat 144,17 gram, satu tas selempang, satu tas kantong berwarna hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastic dan handphone.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Redaksi).