Liputan Cyber || Surabaya
Manfaat jika pihak kepolisian khususnya Unit Reskrim sering melakukan kegiatan Kring Serse. Seperti yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (08/06/2024) malam.
Berkat melaksanakan kegiatan Kring Serse, petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sedang ditangkap petugas Scurity WTP 4 PTC Jl. Puncak Indah Lontar Sambikerep Surabaya.
“Pelaku yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka REN (30 tahun) Alamat Jalan Manukan Mukti, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya,” ucap Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar kepada wartawan ini, Selasa (14/05/2024).
Masih lanjut Kompol Akhyar, pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan perampasan handphone milik korban Ditya Agusto Pratama warga Keputran Tegalsari saat bermain handphone di Bundaran WTP 4 PTC Jl. Puncak Indah Lontar Sambikerep Surabaya.
Untuk kronologisnya, ketika korban sedang duduk dipinggir jalan sambil mainan HP tiba-tiba tersangka datang langsung merampas handphonenya dan kabur menggunakan sepeda motor.
Saat itu, korban yang kaget sontak berteriak memintak tolong serta berusaha menarik sepeda motor tersangka dengan cara memegang resplang sampai terjatuh hingga terseret. Selanjutnya, tersangka berhasil diamankan oleh pihak scurity setempat.
Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nool. L-2677-DAC beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Redaksi)