Ketagihan Pil Koplo, Pencuri Sepeda Motor di 20 TKP Ditangkap Polsek Bubutan

Liputan Cyber || Surabaya

 

Dunia narkoba dan obat-obatan diwilayah Jawa Timur sangat memperihatinkan. Jika sudah kecanduan, perbuatan kriminalpun akan dilakukan. Seperti yang dilakukan MK warga Surabaya, Jum’at (26/01/2024) lalu.

 

Pemuda 24 tahun tersebut nekat melakukan pelanggaran hukum pidana (pencurian sepeda motor) di Jalan Dupak Masigit Surabaya. Untuk alasan melakukan aksi pencurian agar hasilnya digunakan untuk membeli obat-obatan jenis Pil Koplo.

 

Kapolsek Bubutan jajaran Polrestabes Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto didampingi Iptu Vian Wijaya mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran kecanduan obat-obatan jenis Pil Koplo.

 

“Tersangka juga mengaku melakukan aksi pencurian di 20 TKP yang ada diwilayah Kota Surabaya. Dan terakhir apes ketika melakukan aksinya diwilayah Dupak Masigit,” terang Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta Herianto kepada wartawan saat konferensi pers Senin (13/05/2024) siang.

 

Saat diinterogasi, lanjut Kompol Dwi, tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya diwilayah Madura seharga Rp.3 juta dan melakukan aksi pencurian bersama 2 rekannya S dan H yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) dengan sasaran sepeda motor merk Honda Beat.

 

“Alasannya sepeda motor Honda Beat mudah di jual dan hasilnya untuk digunakan membeli Pil Koplo,” jelasnya.

 

Untuk modusnya, tersangka berjalan kaki dari gang ke gang mencari sasaran. Sesampainya dilokasi TKP, tersangka melihat target sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban langsung mendatangi hingga menaiki sambil memantau situasi.

 

Ketika dirasa situasi aman, tersangka langsung melakukan pembandrekan dengan menggunakan kunci palsu. Selanjutnya, korban yang mengetahui sepeda motornya hendak dibawa kabur langsung mengejar dan berteriak dan tersangka berhasil ditangkap.

 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Lakarsantri Tetapkan Pelaku Curas HP di Puncak Lidah Lontar Sebagai Tersangka

Sel Mei 14 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Manfaat jika pihak kepolisian khususnya Unit Reskrim sering melakukan kegiatan Kring Serse. Seperti yang dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya pada hari Kamis (08/06/2024) malam.   Berkat melaksanakan kegiatan Kring Serse, petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian […]