Liputan Cyber || Surabaya
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo., SH, SIK., M.Si., pada hari Kamis (26/01/2023) pagi, menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menangkap 1 dari 2 pelaku di Jalan Bulak Setro Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial F (30 tahun) Warga Bulak Banteng Kidul Surabaya. Sedangkan temannya R (DPO).
“Tersangka bersama temannya (DPO) menggunakan sepeda motor Mio Hunting untuk mencari sasaran,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan yang hadir.
Setelah dilokasi, lanjut Ardi, tersangka R (DPO) turun dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Sedangkan tersangka F memantau situasi.
“Ketika hendak membawa kabur, korban keluar dan berteriak maling. Sehingga warga setempat mengejar kedua tersangka,” terangnya.
Setelah tidak jauh mengejar, sambung Ardi, tersangka F berhasil ditangkap warga. Sedangkan untuk tersangka R berhasil melarikan diri.
“Terhadap tersangka F kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangka tersangka R sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. (Fandi)