Liputan Cyber || Surabaya
Penyidik Unit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan seorang pemuda berinisial MCAP (28 tahun) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur di Sebuah Hotel di Jalan Demak Kota Surabaya.
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka lantaran keseringan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sehingga melakukan aksi pencabulan. Dan kejadian tersebut oleh tersangka dilakukan pada hari Rabu November 2023 lalu.
“Untuk kronologis dari keterangan korban awalnya dirinya bersama temannya VT dan dijemput oleh tersangka MCAP dan langsung dibawa ke sawah polo untuk membeli narkoba,” terangnya.
Usai membeli, lanjutnya, tersangka membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan menunggu temannya. Dalam penungguan itu, tersangka sambil ngosumsi narkoba jenis sabu-sabu dan sempat menarkan namun korban tidak mau.
“Setelah narkoba tersebut habis dikonsumsi, aksi tersangka langsung dilancarkan dengan melalui kekerasan serta pengancaman akan membunuh supaya korban bisa melakukan hubungan intim dengan tersangka,” jelasnya
“Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung menyuruh korban untuk pulang naik ojek online. Dan sesampainya di rumahnya, korban menceritakan kepada ibu-nya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, satu buah kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu buah BH warna hitam. Kemudian hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Redaksi)

