Liputan Cyber || Sampang, Madura
Pelaku narkoba bernama Rokip bin H. Ali warga Dusun Duko, Desa Tambelangan, telah menghirup udara bebas setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Selasa 10 Oktober 2023.
Kebebasan pria berusia 36 tahun tersebut dari jeratan hukum setelah adanya dugaan pihak keluarga pelaku menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sehingga, setelah 7 hari, tepatnya hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 pelaku bisa berlenggang bebas tanpa ada hambatan.
Menurut keterangan sumber yang ditemui wartawan, pelaku bebas dengan alibi rehabilitasi di salah satu rumah rehabilitasi narkoba di Kab. Sampang.
“Untuk uang yang sudah dikeluarkan dari pihak keluarga, informasinya, sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ungkap sumber yang enggan dipubliskan identitasnya.
Untuk memastikan informasi itu, salah satu team awak media dari harian Panji Nasional melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Andrik. Melalui pesan singkat whatsapp, perwira dengan 3 balok emas di pundaknya itu meminta awak media datang ke Polres Sampang.
“Ya udah ketemu di kantor, saya jelaskan mas,” ungkap singkatnya.
Namun, ketika dimintai keterangan melalui chat WhatsApp, hingga berita ini di publiskan belum ada jawaban.
(Redaksi)
Bersambung.