Liputan Cyber || Surabaya
Meskipun tidak mudah mencari pelaku pencurian, namun tidak pernah lelah bagi petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengungkapan serta penangkapan pelaku kejahatan jalanan.
Seperti yang terjadi kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Pasar Wonokusumo pada hari Minggu 17 Desember 2023 lalu.
Melalui rekaman CCTV serta menggali informasi dilokasi kejadian perkara, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Ipda Mustofa menangkap 1 dari 2 pelaku pencurian sepeda motor.
“Pelaku yang ditangkap petugas yakni T (57 tahun) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya,” ucap Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo kepada wartawan ini.
Lanjut Prasetyo, pengungkapan serta penangkapan sendiri berkat kejelian petugas melakukan penyelidikan yang melakukan penelusuran. Sehingga identitas pelaku langsung diketahui dan menangkap pelaku saat melintas di Jalan Kenjeran Surabaya.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus Curanmor ditahun 2019 di Polsek Kenjeran dan tahun 2021 di Polsek Kenjeran Surabaya,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari korban yakni, 1 bendel surat keterangan Finance, 1 buah STNK dan 1 buah Rekaman CCTV. Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam dengan _sesuai cctv, 1 buah Helm merk INK warna Biru _sesuai cctv, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 buah Topi merk Casual warna Hitam sesuai cctv, 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream _sesuai cctv, 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Biru sesuai cctv.
“Atas perhatiannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Basori)