Ditangkap Saat Pesta Sabu Oleh BNNK Kota Surabaya, 2 Budak Narkoba Bayar Biaya Rehab 80 Juta

Liputan Cyber || Surabaya

 

Beredar informasi tentang adanya dua orang pecandu narkotika jenis sabu berinisial C dan M ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya (BNNK Surabaya) di Jalan Wonoagung / Adityawarman No. 87 Surabaya pada hari Jum’at (20/10/2023).

 

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, kedua pecandu sabu ditangkap oleh BNNK Surabaya setelah menggelar pesta sabu.

 

“Pesta sabu itu dilakukan dirumah pecandu yang berinisial C. Usai pesta sabu, kedua pecandu tersebut akan keluar rumah menggunakan mobil Ayla nopol W 1860 QO. Namun belum sempat berjalan, keduanya sudah disergap oleh anggota BNNK Surabaya,” terangnya, Senin (26/02/2024)

 

Masih kata narasumber, usai ditangkap, kedua tersangka dimasukkan kedalam tempat rehabilitasi Rumah Sakit Menur dan keluar pada Kamis (25/01/2024).

 

“Apa yang dilakukan oleh pihak BNNK Surabaya sudah sesuai prosedural. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah biaya yang dikeluarkan pihak keluarga. Dimana keluarga telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 80.000.000. Uang tersebut diserahkan oleh istri dari pecandu narkoba berinisial M,”lanjutnya.

 

Ia juga menambahkan, selain itu, mobil Ayla Nopol W 1860 QO yang dikendarai oleh kedua pecandu narkoba itu tidak dikembalikan kepada pihak keluarga.

 

“Bahkan beredar informasi bahwa, mobil tersebut digunakan oleh salah satu oknum staff dari BNNK Surabaya,” ungkapnya.

 

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Humas BNK Surabaya, Dr. Singgih melalui pesan Whatsapp. Awalnya beliau mengatakan belum mendapatkan informasi tersebut.

 

“Saya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut mas, coba saya koordinasikan dengan Katim Pemberantasan nggih,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, Rabu (28/02/2023).

 

Selang beberapa waktu, Dr. Singgih malah menanyakan terkait oknum yang menerima uang sebesar Rp. 80.000.000 tersebut.

 

“Mas… Mungkin ada informasi terkait dana yang Rp 80 juta itu diserahkan oleh pihak keluarga kepada siapa nggih? Dan sementara untuk mobil Alya yang dikendarai oleh klien sampai saat ini diamankan dikantor di BNN Kota Surabaya untuk menunggu diambil oleh pemilik aslinya dengan menunjukkan bukti STNK dan BPKB asli sebagaimana prosedur pada umumnya,” lanjutnya.

 

“Benar mas… Saya juga penasaran… Siapa yang menerima, saya khawatir ada oknum – oknum lain yang mengatasnamakan BNN mas.

Mohon bantuannya untuk informasi lengkap nya nggih mas,” ulasnya.

 

Saat disinggung mana ada oknum mengaku – ngaku sebagai anggota BNN (BNN abal – abal) masuk kedalam kantor BNN, Dr. Singgih juga merasa kebingungan, terlebih terkait oknum yang merima uang itu.

 

“Iya juga sih mas… Tapi saya benar-benar penasaran kalau benar ada yang berani minta – minta uang segitu banyak, siapa oknum tersebut ya mas?,” tanyanya lagi.

 

Dr. Singgih menghimbau agar melaporkan kejadian tersebut ke BNN melalui website https://bnn.go.id/satuan-kerja/ittama/pengaduan/.

 

“Jika korban takut melapor, bisa inbox ke kontak pengaduan BNN RI mas,” pungkasnya. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pelaku Pencuri & Penadah Curanmor Ditangkap Unit Jatanras Polres Tanjung Perak

Kam Feb 29 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin langsung Kasat Iptu Achmad Prasetyo didampingi Kanit Jatanras Ipda Mustofa dan Kasi Humas Iptu Suroto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor beserta penadahan didalam Mako Jalan Kalianget No.01 Surabaya, Kamis (29/02/2024) sore.   […]