Liputan Cyber || Surabaya
Beredar informasi, pada hari Senin (18/12/2023) unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 3 kurir narkoba diantaranya 2 pria dan 1 perempuan dengan barang bukti yang cukup fantastis.
Adapun 3 kurir narkoba yang berhasil ditangkap yakni berinisial GFR (26) warga Tembok Sayuran Surabaya, VH (25) warga Genting Surabaya dan N (33) warga Ploso Surabaya.
Dari penangkapan 3 kurir narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5,5 kg sabu, 0,5 kg ganja dan ribuan butir pil double L.
Untuk kronologis penangkapan, awalnya petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N yang membawa paket narkoba. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GFR dan VH selaku penerima paket narkoba.
Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke rumah GFR untuk melakukan penggeledahan. Namun tidak ditemukan barang bukti lain. Dirumah GFR, petugas membuka paketan narkoba tersebut.
Dalam membongkar paket narkoba tersebut disaksikan oleh Ibu dan adik dari GFR. Saat dilakukan pembongkaran paket narkoba, GFR sempat menerima video call dari seseorang yang memberikan perintah kepada GFR untuk menerima paket narkoba itu.
Petugas sempat melihat dengan siapa GFR melakukan video call. Dimana, salah satu petugas mengatakan bahwa orang yang melakukan video call tersebut berada di Lapas Porong.
Selanjutnya, ketiga kurir narkoba tersebut dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah beberapa hari melakukan penangkapan, usut punya usut, pihak kepolisian tidak melakukan pengembangan atau menangkap seseorang yang memerintahkan GFR untuk menerima paket narkoba itu.
Dari keterangan narasumber, orang yang berada di Lapas Porong yakni berinisial MM alias Kang. Tidak dilakukan pengembangan terhadap MM diduga adanya permainan uang atau penutupan kasus senilai Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Informasi permainan uang tersebut didapatkan oleh narasumber dari seorang perempuan yang biasa dipanggil Mbak Nar yang merupakan saudara dari MM.
Mendapati adanya siap penutupan kasus tersebut, ibu FJR Q tidak terima lantaran Mbak Nar (saudara MM) menerangkan jika kasus saudaranya tidak dilanjut dengan nominal Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan untuk ke 3 tersangka yang ditangkap dibiarkan begitu saja.
“Saya tidak terima pak jika kasus tersebut di tutup oleh MM sedangkan anak saya dibiarkan begitu saja,” kata Q kepada wartawan.
Ketika dimintai harapannya, ibu 3 anak tersebut memintak kompensasi agar bisa mengurus anaknya FJR bersama temannya VH.
“Saya mintak kompensasi soalnya, anak saya belum mendapat bayaran sama sekali, padahal sudah menjulkan narkoba 1/2 kilo dan uangnya langsung masuk ke rekening MM,” harapnya.
Sebagai informasi tambahan, MM ditahan dalam kasus narkoba pada 18 Agustus 2021 dan mendapat vonis 7 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana diarahkan ke Wakasat Narkoba Fadillah Parana.
Sementara Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Parana saat dikonfirmasi mengenai penutupan kasus terhadap bandar narkoba yang ada didalam rutan Porong MM memintak bukti terkait penutupan kasus tersebut.
“Ada buktinya gak siapa anggota yang menerima uang tersebut,” kata Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Parana saat ditemui di ruangannya Rabu (17/01/2024) sore.
Wakasat Narkoba Kompol Fadillah Parana juga menjelaskan bahwa tersangka FJR awal mula dilakukan pemeriksaan mengakui barang tersebut miliknya tidak menyangkut terhadap tersangka MM.
“Baru kita panggil dan mengaku jika barang tersebut milik MM yang berada di Lapas Porong dan nantinya akan dilakukan pengembangan,” terangnya.
Wakasat Narkoba juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengembangan lantaran tidak mempunyai 2 alat bukti.
“Kita susah untuk melakukan pengembangan, soalnya tidak mempunyai 2 alat bukti, kan sampean tau, jika melakukan penangkapan harus memenuhi 2 unsur alat bukti,” pungkasnya.
Selang hampir 1 bulan, awak media kembali melakukan konfirmasi terhadap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini konfirmasi dilakukan kepada Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko.
Meskipun dijawab dengan ungkapan gamblang, Kanit Narkoba Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko menjawab bahwa pengembangan dilakukan proses SOP penyidik.
“Kami proses sesuai SOP penyidik pak,” kata Iptu Eko kepada wartawan, Selasa (13/02/2023) siang.
Ketika dikonfirmasi mengenai hasil yang dilakukan pengembangan, mengingat kasus sudah hampir 1 bulan diberitakan, Iptu Eko menjawab singkat.
“Utk proses perkembangan sidik di beritahukan melalui SP2HP kpd keluarga Sdr. Muslich,” ungkapnya. (Redaksi)