Liputan Cyber Indonesia – Surabaya
Anak-anak di bawah umur yang kedapatan tidak menggunakan helm dan masker ketika berkendara, diberhentikan anggota Unit Lantas Polsek Tegalsari di Jl. Pandigiling Surabaya.
Saat itu, petugas kepolisian tetap dengan sikap humanis meminggirkan pengendara yang berboncengan 3 untuk dipertanyakan surat-surat kendaraannya.
Selain itu, pelanggar lalulintas dan protokol kesehatan tersebut diberi himbauan kamtibmas serta pembinaan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, maka kami lakukan penindakan sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kanit Lantas Polsek Tegalsari Iptu Sigit Eka Sahudi, S.H., Minggu (23/08/2020).
Sementara itu, menurut Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K., bahwa penegakan disiplin kepada pengguna jalan dimaksudkan agar selalu mematuhi peraturan lalulintas dan protokol kesehatan. Dengan harapan dapat menyelamatkan diri sendiri dan juga orang lain dari kecelakaan lalulintas maupun penyebaran virus corona.
“Ini merupakan upaya pre-emtif dan preventif kepolisian mendukung program prioritas Bapak Kapolri dan pemerintah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan,” pungkas Kapolsek Tegalsari. ( Arifin )