Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Judi Online dengan Uang sebagai Taruhan di Giras A Jalan Kedinding Tengah Surabaya, Kamis (25/01/2024) malam.
Laki-laki tersebut diketahui berinisial AB bin C, Umur 43 tahun tempat tanggal lahir Surabaya, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Pendidikan Terakhir lulus SMP, Pekerjaan swasta, alamat Jalan Kedinding Tengah, Kota Surabaya.
Selain menangkap AB, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau tosca, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kartu ATM BCA.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto menjelaskan, bahwa laki-laki tersebut ditangkap saat sedang bermain judi online jenis slot dragon di warkop dengan menggunakan handphone sebagai sarana permainan.
“Selain bermain judi slot dragon, laki-laki yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga mengaku juga bermain judi chip dan sudah menjual sebanyak 49 B dengan penghasilan sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan melakukan transaksi melalui via transfer,” terang Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto.
Untuk kronologis penangkapannya, ketika petugas melakukan patroli kring serse mendapat informasi pengepul chip di warkop A Jalan Kedinding Tengah Surabaya.
Ketika dilakukan lidik, tersangka sedang bermain judi online jenis slot dragon. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti bukti transaksi pengiriman uang melalui rekening yang sudah disiapkan oleh bandar melalui aplikasi. Selanjutnya, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut.
“Kini tersangka harus mendekam didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya. (Redaksi)