Liputan Cyber – Madiun Kota, Jawa Timur
Satresnarkoba Polres Madiun Kota Polda Jatim kembali ungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Ke empat tersangka tersebut adalah inisial KPP (36) tinggal di Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, HS (22) warga Bandar Jombang, S (43) tinggal di Wungu Madiun, dan TKS (45) seorang karyawan yang tinggal di Wungu Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menerangkan, bahwa sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gajahmada Kelurahan Winongo Kota Madiun terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka dan menangkapnya di sebuah warung di Jalan Keningar, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo,” jelas Kapolres, Rabu (04/10/2023).
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan tersangka dibawa kembali ke Jalan Gajahmada untuk menunjukkan barang haram tersebut.
Dan ternyata ditemukan di barat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Precet dengan lilitan plastik warna putih berisi 0,28 gram serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selainkan mengamankan tersangka, Polisi juga menyita 1 buah pipet dengan sabu seberat 1,54 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,18 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 2,00 gram,1 buah pipet dengan sabu seberat 1,20 gram, 1 buah pipet dengan sabu seberat 2,30 gram,alat hisap sabu atau bong,handphone serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Madiun Kota menambahkan, bahwa 4 (empat) pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan maximal 15 Tahun penjara. ( Kasan )