Liputan Cyber || Surabaya
Dua orang pria berinisal RZH dan AS warga Sidotopo Jaya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran terbukti telah mencuri kabel mesin produksi milik perusahaan PT. WAB yang berlokasi di pergudangan Margomulyo Surabaya.
Dari penangkapan terhadap kedua pria tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti Potongan kulit kabel mesin produksi dan 1 Lembar kertas Inventori.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy melalui Kanit Reskrim Iptu Daniel menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
“RZH ditangkap saat berada bekerja di gudang. Sementara untuk tersangka AS ditangkap saat berada didalam rumahnya jalan Sidotopo Jaya,” terang Kanit Reskrim Iptu Daniel kepada wartawan.
Lanjut Daniel, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan kejadian kasus pencurian yang ada di gudang. Yang mana, kehilangan kabel mesin produksi sebanyak 1000 kilo (1 ton).
“Setelah mendapat laporan petugas melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka di dua lokasi,” terangnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, sambungnya, perusahaan PT. WAB mengalami kerugian dengan total Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya. (Redaksi).

