Liputan Cyber || Surabaya
Terkait viralnya pemberitaan pelepasan 2 tersangka penjual Pil Koplo dengan dugaan Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) oleh Satresnarkoba Polres Blitar akan menuai buntut panjang. Pasalnya, kasus tersebut akan segera dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garat.
Kepada wartawan Liputan Cyber.com., ketua LSM Garat Achmad Garad menerangkan bahwa pelepasan 2 pelaku ini sudah meresahkan masyarakat.
“Hal tersebut dikarenakan viralnya pemberitaan yang bisa merusak citra kepolisian khususnya terkait adanya marak pelepasan narkotika dikalangan kepolisian. Seperti yang diberitakan oleh beberapa media di Kota Surabaya,” kata Achmad Garad.
Seperti yang viral kali ini, lanjutnya, Satresnarkoba di Polres Blitar diduga melepas 2 pelaku Pil Koplo dengan nominal Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan ini benar-benar merusak citra kepolisian yang selama ini berupaya membenahi citra Polri.
“Oleh karena itu, saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan segera melaporkan Satresnarkoba Polres Blitar ke Bidpropam Polda Jatim,” ungkapnya.
Sementara itu, dengan adanya dugaan pelepasan 2 pelaku Pil Koplo dengan nominal Rp.75.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Sukoyo, hingga berita ini di publiskan tidak ada tanggapan. (Redaksi).

