Liputan Cyber || Surabaya
Setelah berupaya melakukan pencarian serta penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor milik S yang hilang saat diparkir di Kantor Kebersihan Pemkot Jalan Bunguran Surabaya 08 September 2023 lalu. Akhirnya, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin Ipda Yudha berhasil menangkap pelaku di tempat kostnya yang berlokasi di tempat persembunyiannya.
Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial H (37 tahun) warga Jalan Sumbo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Wonosari Gang 7 Surabaya, (08/01/2024) kemarin.
“Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus serupa di tahun 2019 dan sebelum ini juga melakukan aksi pencurian sepeda motor diwilayah sencaki Surabaya,” terangnya.
Untuk modusnya, lanjut Iptu Mohammad Prasetyo, tersangka mengamati aktivitas korban yang merupakan tetangganya sendiri setiap hari.
“Pas pada jam istirahat, korban memarkirkan sepeda motornya di Kantor Kebersihan Pemkot Jalan Bunguran kemudian tidur,” terangnya.
Ketika korban sudah tertidur, sambungnya, tersangka langsung mencongkel kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawa kabur.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari korban, 1 (satu) bandel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar fotocopy STNK dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka H yakni, 1 (satu) buah pembuka magnet, 2 (dua) buah mata kunci T dan 1 (satu) buah kunci T.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Redaksi)

