Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai penegak kedisiplinan terhadap Oknum anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etika dalam menjalankan tugas sebagai menegakkan keadilan, Paminal dan Propam di Polda Jatim kurang transparan terhadap wartawan.
Pasalnya, kasus dugaan pelepasan narkotika jenis Pil Inex yang diberitakan dengan nominal dugaan tebusan uang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) terhadap tersangka F yang sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim didalam rumahnya di Rusunawa Tanah Merah Surabaya, Paminal dan Propam Polda Jatim seperti menutup mata.
Kurangnya transparansi tersebut terlihat ketika awak media hendak menghadap konfirmasi mengenai pemberitaan pelepasan tersangka F kepada Kanit Propam Kompol Andrian dan Paminal Ipda Heru.
Kanit Propam Kompol Andrian tidak pernah menjawab ketika awak media hendak menghadap untuk konfirmasi tindak lanjut terkait pelepasan tersangka F yang sebelumnya sudah diberitakan.
Sementara Paminal Polda Jatim Ipda Heru hanya berkilah masih di luar kota dan endingnya diarahkan ke Kabid Humas Polda Jatim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dilakukan chat dan hendak konfirmasi hingga berita ini di publiskan tidak ada jawaban.
Perlu diketahui, pada hari Rabu 06 Desember 2023 lalu menangkap seorang terduga kurir narkotika jenis Pil Inex berinisial F warga Rusunnawa Tanah Merah dengan mengamankan bukti chat pengiriman 50 butir.
Dua hari usai ditangkap, tersangka dilepas dengan dugaan nominal uang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
Menurut keterangan sumber media Liputan Cyber, keluarga pelaku menerangkan uang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) tersebut, Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) merupakan sumbangan penutupan kasus lantaran tersangka menggigit sang bandar narkotika jenis Pil Inex.
“Keluarga ada uang Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) mas. Sedangkan uang Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari bandarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana berkilah terkait tebusan uang tersebut.
“Setelah saya cek ke anggota, tidak ada tebusan uang tersebut, pemberitaan itu salah,” katanya.
Sedangkan PH pendamping Medi menjelaskan bahwa karena tidak ada bukti, tersangka dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Ashefa.
“Pihak keluarga sendiri yang mendampingi ke rumah rehab Ashefa mas dan disana dilakukan asesmen medis,” terangnya.
Guna mendapati kebenaran tersangka F dilakukan asesmen medis, awak media melakukan konfirmasi ke Dokter Poernomo di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Dalam keterangannya, Dokter Poernomo menjelaskan bahwa setiap ada pasien yang dilakukan rehabilitasi, wajib dilakukan TAT di BNNP Jatim.
“Dari sana kita nanti mengarahkan tersangka dilakukan asesmen medis di rumah rehab atau di BNNP,” terangnya.
Masih lanjut Dokter Poernomo, terkait tersangka F yang ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dan di rehabilitasi di rumah rehab Ashefa serta bilangnya dilakukan asesmen medis, tidak ada data di kantor BNNP Jatim.
“Yang jelas itu tidak ada pengajuan TAT di BNNP Jatim dan itu sudah tidak benar. Dan rumah rehabilitasi Ashefa selama ini masih belum ada kerja sama dengan BNNP Jatim lantaran kurangnya persyaratan,” ungkapnya. (Redaksi)