Liputan Cyber || Mojokerto, Jawa Timur
Kepolisian Resort Mojokerto jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisal WY alias Besut (47 tahun) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (04/01/2024) sore.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 10,18 gram, 10,12 gram, 10,12 gram, 1,02 gram dan 1,02 gram.
Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA, 1 (satu) buah plastik warna putih 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita, 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku ditangkap dirumahnya saat hendak transaksi narkoba. Sehingga, langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan,” kata Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo kepada wartawan.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seorang temannya berinisial YD (40 tahun) dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus, kulit putih, berambut hitam pendek, memiliki tatto di bagian lengan kiri, beralamat di Kec Gondang Kab Mojokerto, Jawa Timur.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk temannya YD, sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya. (Basori)