Ditangkap Saat Bermain Judi Online, Pemuda Bulaksari Dijerat Pasal 303

Liputan Cyber || Surabaya

 

Petugas kepolisian Sektor Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pemuda berinisial MAA warga Bulak Sari urabaya, Minggu (07/01/2024) malam.

 

Pemuda berusia 24 tahun tersebut ditangkap lantaran melanggar hukum dengan cara bermain judi online dengan uang sebagai taruhan di warkop Jalan Wonokusumo Surabaya.

 

Dari penangkapan tersebut , petugas juga mengamankan barang bukti 1(satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam dengan.

 

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat.

 

“Setelah mendapat informasi, selanjutnya petugas melakukan dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang bermain judi online,” terangnya.

 

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolsek Genteng Gelar Patroli OPS Mantap Brata dan Bakti Sosial

Kam Jan 11 , 2024
Liputan Cyeber || Surabaya   Dalam rangka mendukung salah satu progam prioritas Kapolri serta pemantapan Harkamtibmas diwilayah, kepolisian Sektor Genteng jajaran Polrestabes Surabaya menggelar patroli OPS Mantap Brata di Jalan Kalisari Surabaya, Rabu (10/01/2024).   Dalam pelaksanaan patroli kali ini, dipimpin Kapolsek Kompol Bayu Halim Nugroho., SH., SIK., M.Si., didampingi […]