Liputan Cyber || Surabaya
Petugas kepolisian Sektor Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pemuda berinisial MAA warga Bulak Sari urabaya, Minggu (07/01/2024) malam.
Pemuda berusia 24 tahun tersebut ditangkap lantaran melanggar hukum dengan cara bermain judi online dengan uang sebagai taruhan di warkop Jalan Wonokusumo Surabaya.
Dari penangkapan tersebut , petugas juga mengamankan barang bukti 1(satu) buah Handphone merk I Phone 11 warna hitam dengan.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi, selanjutnya petugas melakukan dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang bermain judi online,” terangnya.
“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya. (Redaksi)