Liputan Cyber || Surabaya
Penangkapan seorang kurir narkoba jenis pil ekstasi bernama Fahmi menjadi perbincangan panas di kalangan masyarakat Rusun Tanah Merah Surabaya. Pasalnya, usai ditangkap oleh anggota Subdit 2 Polda Jatim, pelaku sudah melenggang bebas dengan dugaan tebusan uang hingga puluhan juta rupiah.
Tebusan uang tersebut menjadi perbincangan masyarakat lantaran pelaku saat ditangkap petugas mendapati barang bukti chat dari akun WhatsApp yang sudah mengirim 50 butir pil ekstasi.
Menurut keterangan masyarakat Rusun Tanah Merah yang enggan disebut namanya mengatakan, pelaku Fahmi ditangkap pada hari Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.
“Dalam penangkapannya, 1 petugas berjaga di Pos gerbang rusun. Dan yang lainnya, melakukan penangkapan didalam rumah rusun yang berwarna abu-abu,” kata Masyarakat kepada wartawan ini.
Usai ditangkap, lanjutnya, dapat 3 hari, pelaku sudah bebas dan tersebar dikalangan rusun Tanah Merah tersapat tebusan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).
“Uang Rp. 80.000.000 itu dapat bantuan dari bandar. Keluarga Fahmi menyediakan Rp. 50.000.000. Sedangkan yang Rp. 30.000.000 sumbangan dari pemilik barang (bandar pil ekstasi),” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui whatsapp tentang adanya dugaan pelepasa kurir pil ekstasi yang dilepas dengan tebusan uang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Hingga berita ini di publiskan belum ada jawaban. (Redaksi).