Liputan Cyber || Surabaya
Kasus penangkapan yang diduga kurir narkoba jenis inex bernama Fahmi oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim didalam rumah Rusun Tanah Merah pada hari Rabu, tanggal 06 Desember 2023 malam semakin disorot publik.
Pasalnya, pelaksanaan pulangnya pelaku melalui rumah rehabilitasi Ashefa, diduga menggunakan prosedur yang salah. Seperti yang diungkapkan oleh Dr. Poerwanto selaku dokter di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Dr. Poerwanto menjelaskan bahwa tidak ada pengajuan Tim Asessmen Terpadu (TAT) atau Asesmen Medis dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim yang melalui rumah rehabilitasi Ashefa.
“Kalau melalui prosedur, harusnya dilakukan TAT ke BNNP Jatim dan nanti, asessmennya bisa ditunjuk mau dilakukan asesmen di BNNP Jatim atau di rumah rehabilitasi Ashefa,” kata Dr. Poerwanto kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) pagi.
Masih lanjut Dr. Poernomo, jika tidak melalui TAT, kalau terjadi masalah, itu jadi tanggung jawabnya penyidik dan rumah rehabilitasi Ashefa.
“Rumah rehab Ashefa juga belum ada kerja sama dengan BNNP Jatim lantaran datanya masih kuran dan masih proses,” ungkapnya.
Dengan penjelasan yang diberikan oleh Dr. Poerwanto dapat diambil kesimpulan bahwa, pulangnya Fahmi yang diduga kurir narkoba jenis inex tersebut, tanpa sepengetahuan ataupun asessmen dari BNNP Jatim.
Kuat dugaan bahwa, rumah rehabilitasi Ashefa hanya dijadikan tempat untuk transit sebelum pelaku dilepaskan oleh pihak kepolisian atau yang kerap disebut dengan tempat ajang transaksional agar terlihat pulangnya para pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai SOP dan tidak dilepaskan oleh pihak kepolisian. (Redaksi)