Lipuntan Cyber – Surabaya
Terkait kasus yang melibatkan PT ALP Petro Industry yang berdomisisl di Kabupaten Pasuruan dan PT Pentawira Agraha Sakti domisili di Kabupaten Tuban Jawa Timur, tim media berita di Surabaya mendapatkan informasi yang bisa menjerat keduanya ke rana hukum.
Keduanya baik dari PT ALP Petro Industry maupun PT Pentawira Agraha Sakti pernah diproses hukum dari Polda Jawa Timur maupun Polres Tuban, namun fakta dilapangan menyebutkan bahwa keduanya berhasil lolos dari hukuman karena diduga telah membayar upeti kepada oknum di Polda Jawa Timur maupun oknum di Polres Tuban.
Atas dasar dugaan itulah proses hukum dari kedua PT Pentawira Agraha Sakti selaku pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah b3) tidak tersentuh oleh Polres Tuban walaupun sudah pernah kasusnya sampai dalam proses penyidikan dan di mentahkan bahwa Limbah b3 tersebut dinyatakan bukan limbah b3 melainkan bahan bakar untuk tungku milik PT Pentawira Agraha Sakti.
Berbeda dengan kasus yang pernah menjerat PT ALP Petro Industry selaku penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah b3) yang sengaja dijual kepada PT Pentawira Agraha Sakti dengan total kebutuhan 300 ton/ bulan justru diduga pernah diselesaikan kasusnya dengan nilai yang cukup fantastis ditahun 2017 lalu sehingga kasusnya tidak berlajut ke meja hijau pengadilan tinggi Jawa Timur. Jika dihitung hitung berapa kerugian negara dari transaksi tersebut sejak tahun 2015 tanpa adanya pajak.
Oleh karena itu dengan adanya pemberitaan ini, para jurnalis di Surabaya mengharapkan pihak Polda Jawa Timur maupun Polres Tuban akan membuka kembali atau meninjau serta mendatangkan saksi ahli yang memang benar benar tau persis peristiwa tersebut baik dari pihak DLH Provinsi maupun dari Swasta tim beritakrimsus.com yang siap untuk dihadirkan menjadi saksi persekongkolan jahat PT ALP Petro Industry dan juga PT Pentawira Agraha Sakti, yang diduga dengan sengaja menutup kasus tersebut kepada oknum aparat penegak hukum (APH). (red/tim)