Liputan Cyber || Surabaya
Ada ada saja peredaran narkoba di jaman sekarang ini, alih-alih menjual nasi goreng, DA pemuda Tambak Asri Tanjung nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Akibatnya, pemuda yang sudah berusia 29 tahun tersebut pada hari Jum’at (01/12/2023) siang, ditangkap petugas Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pemuda tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Khusen.
Lanjut Achmad Khusen, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tambak Asri Tanjung.
“Ketika dilakukan pemantauan dan pelaku sedang berada didalam rumahnya, petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” terangnya.
Dari penggrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti 50,64 gram sabu-sabu yang disimpan didalam tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” dan 1 buah handphone. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ungkapnya. (Heri).