Edarkan Narkoba, Penjual Nasi Goreng di Tambak Asri Berakhir di Penjara

Liputan Cyber || Surabaya

 

Ada ada saja peredaran narkoba di jaman sekarang ini, alih-alih menjual nasi goreng, DA pemuda Tambak Asri Tanjung nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Akibatnya, pemuda yang sudah berusia 29 tahun tersebut pada hari Jum’at (01/12/2023) siang, ditangkap petugas Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Pemuda tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Achmad Khusen.

 

Lanjut Achmad Khusen, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tambak Asri Tanjung.

 

“Ketika dilakukan pemantauan dan pelaku sedang berada didalam rumahnya, petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan,” terangnya.

 

Dari penggrebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti 50,64 gram sabu-sabu yang disimpan didalam tas selempang warna Hitam Merk “TORCH” dan 1 buah handphone. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mapolres guna dilakukan proses lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” ungkapnya. (Heri).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Kabupaten Gresik Tidak Sesuai, Lurah Drancang Sulit Dikonfirmasi

Rab Des 6 , 2023
Liputan Cyber || Gresik   Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Drancang Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diduga kuat adanya penyelewengan dana anggaran pembangunan.   Pasalnya, dalam pembangunan jalan Rabat Beton di Desa Drancang dengan menggunakan anggara senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) ukuran panjang pembangunan tidak sesuai dengan apa yang […]