Liputan Cyber – Surabaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., MH., pada hari Senin ( 19/10/2020 ) sore, menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba disamping halaman Masjid Mako, Jalan Kalianget No.01 Surabaya.
Pelaksanaan konferensi pers kali ini, Kapolres didampingi petugas Bea Cukai, Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K, dan Kanit Idik 1 Iptu Syaiful Bahri Maulana dan Kanit 2 Ipda Fauzi.
Saat itu, dalam pelaksanaan konferensi pers, Kapolres juga memamerkan 7 tersangka terdiri dari 2 tersangka tangkapan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 5 tersangka dari Polsek Semampir Surabaya.
Selain menangkap 7 tersangka, Kapolres juga mengamankan barang bukti sebanyak, 1.233 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari 7 tersangka ini, 2 diantaranya merupakan kurir narkoba jaringan Malaysia. Dan saat ditangkap mengaku disuruh oleh saudara HS ( DOP ) yang saat ini berdomisili didaerah Pamekasan Madura,” ujar Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum.
Selain itu, Lanjut Kapolres, tersangka MS juga mengakui, bahwa dirinya jika berhasil mengambil paketan narkoba kiriman dari Malaysia oleh saudara DW ( DPO ) melalui jalur expedisi, akan mendapat imbalan 1 Unit Mobil Jazz tahun 2010 dari saudara HS. Sehingga tersangka MS, mengajak temannya IM untuk mengambil paketan tersebut.
“Namun naas, ketika hendak mengambil paketan, kedua tersangka ditangkap para petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya melakukan penyanggongan setelah mendapat informasi dari petugas bea cukai,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 2 ) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )