Liputan Cyber || Surabaya
Baru-baru ini, kinerja kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gayungan jajaran Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pelepasan pelaku judi yang lepas usai ditangkap pada hari Sabtu (11/11/2023).
Menurut keterangan sumber informasi yang diterima media, pelaku bernama Rendi saat berkendara bersama temannya melintas diwilayah Gayungan terjaring razia kendaraan bermotor. Dikarenakan pelaku sempat ketakutan, petugas kepolisian curiga. Sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ada transaksi judi bola didalam handphone pelaku dengan nominal Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Sehingga pelaku diamankan ke Mapolsek Gayungan untuk dilakukan proses lanjut,” kata sumber kepada wartawan.
“Namun sangat disayangkan, setelah 1 hari ditangkap, pelaku dibebaskan dengan dugaan tebusan uang dari pihak keluarga pelaku dengan nominal sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” ungkapnya.
Sementara itu, setelah mendapat informasi dari sumber yang enggan di sebut namanya tersebut , wartawan media Meteoposnes.id mencoba konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Balok melalui akun WhatsApp. Saat dikonfirmasi, Ipda Balok mengaku masih BKO tugas di jakarta.
“Saya BKO pak, maaf gak tau dan masih posisi di Jakarta, saya sudah mutasi dari Polsek Gayungan,” ucap singkatnya. (Jemmy)
Bersambung……